Menurutnya, konsep ini dikenal sebagai protective function of contract law, yang menuntut negara membatasi ruang kesewenang-wenangan pihak dominan, memastikan klausul esensial disepakati secara sadar, serta mencegah pengalihan risiko yang tidak adil melalui klausul tersembunyi.
“Keadaan ini bertentangan dengan prinsip negara hukum atau rechstaat yang menempatkan hukum sebagai instrumen pelindungan, bukan sekadar legitimasi kekuasaan ekonomi,” ujar Eliadi.
Sebagai pembanding, pemohon mengutip praktik di Inggris dan Jerman, yang mewajibkan polis asuransi memuat prosedur klaim secara rinci sejak awal, termasuk jenis dokumen dan batas waktu penyelesaian klaim.
Melalui permohonan ini, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 304 KUHD bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai mewajibkan polis asuransi mencantumkan syarat klaim yang jelas dan final, serta menambahkan satu poin terkait pengaturan syarat klaim dalam polis asuransi.
“Yang merupakan syarat yang kami tambahkan, Yang Mulia. 7, Syarat klaim yang diatur secara final dan rigid,” ucap kuasa hukum pemohon di ruang sidang MK.
Sebagai informasi, Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) saat ini hanya mengatur unsur administratif dalam polis asuransi, yakni:
- Hari pengadaan pertanggungan itu.
- Nama tertanggung.
- Nama orang yang jiwanya dipertanggungkan.
- Waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhirnya.
- Jumlah uang yang dipertanggungkan.
- Premi pertanggungannya.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memberikan catatan kepada Pemohon agar memperkuat aspek filosofis permohonan, termasuk rujukan perbandingan hukum.





