Hari Terakhir Purwakarta Terapkan PSBB Parsial, Ini Bedanya Dengan Komunal

JABARNEWS | PURWAKARTA – Menyusul pergantian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial ke PSBB komunal, pembatasan jalur protokol di sejumlah ruas jalan selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar diberlakukan terakhir kali pada Selasa (19/5/2020).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta Iwan Soeroso Soediro, saat ditemui disela-sela kegiatanya.

“Hari ini terakhir kali untuk penutupan jalur protokol di zona merah,” ungkap Iwan.

Baca Juga:  Sopir Istri Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Selama ini diketahui, sejumlah lajur jalan yang ditutup sebelumnya meliputi jalur Jalan Veteran (Taman Pembaharuan) sampai Jalam RE Martadinata (Pertigaan Suryo), Jalan KK Singawinata (depan Pengadilan Negeri) dan Jalan Siliwangi (depan Kejaksaan Negeri).

Untuk PSBB komunal, lanjut Iwan pihak desa atau kelurahan yang akan menentukan pemberlakuan penutupan lajur diwilayahnya.

Baca Juga:  Jelang Piala Dunia U-20, PSSI Masih Buru Pemain Keturunan Yang Mentas di Eropa

“Misalnya ada yang terpapar covid-19 di kelurahan A tepatnya di RT 01, pihak kelurahan akan menentukan penutupan lajur di wilayah tersebut dibantu dengan kecamatan,” papar Iwan.

Untuk jalur protokol, sambung dia, mulai esok hari akan dibuka seperti biasanya dan tidak ada pembatasan.

“Iya tidak ditutup, hari ini kan terakhir untuk penutupan jalur protokol tersebut,” singkatnya.

Baca Juga:  Polda Jabar Pastikan Tidak Ada Penyekatan saat Mudik Idul Adha

Diketahui PSBB komunal itu penguatan berbasis wilayah di dusun, RW, hingga RT. Mereka yang mencegah jangan sampai ada warga yang positif Covid-19 di wilayahnya.

Dalam PSBB Komunal, proses interaksi warga tetap berjalan tanpa ada batasan sehingga ekonomi di desa tersebut tetap berjalan. Tidak seperti PSBB dimana toko maupun warung warga harus tutup. (Gin)