Nasional

Stop Syarat ‘Gaib’, Warga Desak MK Perketat Aturan Main Pencairan Polis Asuransi

×

Stop Syarat ‘Gaib’, Warga Desak MK Perketat Aturan Main Pencairan Polis Asuransi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi klaim asuransi yang terhambat akibat syarat tambahan di luar polis asuransi
Ilustrasi polis asuransi (Foto: Freepik)

“Berikutnya sumber dari perbandingan dari negara-negara ini, harap dicantumkan sumbernya untuk meyakinkan Mahkamah,” ujar Daniel.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyampaikan Pemohon masih diberi waktu 14 hari untuk menyempurnakan permohonan.

Baca Juga:  Innalillahi, Baru Saja Terjadi Kebakaran Gudang Kapas di Cipadung Kulon Bandung

Naskah perbaikan paling lambat diserahkan pada Senin, 9 Februari 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK, sebelum sidang lanjutan digelar untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.(red)

Baca Juga:  MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 pada Kamis Besok, Proporsional Terbuka atau Tertutup?
Pages ( 5 of 5 ): 1 ... 34 5