“Kita sebenarnya belum menjalin kesepakatan dengan negara-negara ini. Oleh karena itu, jika diperbolehkan, saya ingin melarang masyarakat untuk berangkat ke sana,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Karding turut menanggapi laporan mengenai 29 Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru saja dipulangkan dari Filipina setelah ditangkap oleh otoritas setempat.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan memastikan terlebih dahulu status dari para WNI tersebut, apakah mereka merupakan pekerja migran atau diaspora yang telah lama tinggal di negara itu.
Selain itu, Karding menyampaikan bahwa setelah Idul Fitri 2025, Kementerian BP2MI akan melanjutkan penyusunan kebijakan teknis terkait pengiriman pekerja migran ke berbagai negara.





