7 Kritik Anggota Dewan Untuk HUT Kota Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Pada hari jadinya ke-208, DPRD Kota Bandung mengkritisi Pemkot. Menurut Ketua DPRD Kota Bandung, Isa Subagja, ada 7 hal yang jadi point penting yang harus dilakukan eksekutif.

“Itu hal mendasar yang berkolerasi dengan kebutuhan masyarakat,” jelasnya, usai paripurna HJKB di DPRD Kota Bandung, Selasa (25/9/2018).

Isa menyebutkan, untuk bidang pendidikan, ke depan harus dibenahi tata cara penerimaan peserta didik baru (PPDB) sesuai harapan masyarakat dan memperbaiki penataan sistem zonasi.

“Urusan kesehatan yaitu belum optimalnya pelayanan kartu sehat, BPJS dan surat keterangan miskin. DPRD telah merekomendasikan kepada Pemkot agar segera merealisasikan program Universal Health Coverage (UHC),” tegasnya.

Baca Juga:  H-2 Lebaran Jalur Gentong Masih Ramai Lancar

Untuk urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, lanjut Isa, ruang terbuka hijau di Kota Bandung sampai tahun 2017 ini ternyata baru 11,5 hektare atau kurang dari 1% dari jumlah RTH eksisting.

Sedangkan untuk penanganan masalah kemacetan dan hak pejalan kaki, Isa meminta segera dibuat perencanaan jalan-jalan baru termasuk target penyelesaian pembangunan trotoar sepanjang 166.000 m2.

“Selanjutnya urusan perumahan rakyat dan kawasan pemukiman program rusunawa. Ternyata rumah deret dan perbaikan rumah tidak layak huni dalam pelaksanaan pembangunannya masih banyak yang belum terrealisasi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika: Fasilitas Olahraga yang Baik Dapat Pengaruhi Minat Masyarakat

Disampaikan Isa, pemberian bantuan terhadap rumah tidak layak huni agar segera dibuat regulasi tentang tata cara pemberian bantuan pembangunan rumah tidak layak huni serta melakukan sosialisasi persyaratan yang harus dipenuhi kepada masyarakat, sehingga kedepan tidak menimbulkan konflik.

Untuk urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Isa menyebutkan, masih ada penyakit masyarakat, khususnya tuna susila.

“Juga masih ditemukan pendekatan represif dalam pelaksanaan penertiban. Berkaitan dengan itu diperlukan penanganan dengan konsep ‘Polisi Pamong Praja Sahabat Masayarakat’ yang lebih menekankan pada upaya pencegahan dengan membentuk community policing,” sarannya.

Baca Juga:  Kasus Bansos Ayam Hidup Di Pagelaran Cianjur Masih Berlanjut, Ini Kata DPRD

“Nah soal urusan sosial terpenuhi kebutuhan dasar manusia khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan kemampuan mengakses berbagai sumber pelayanan sosial dasar yang berpotensi menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS),” pungkasnya.

Sementara itu Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, mengatakan, semua yang dikritisi Dewan akan ditindaklanjuti dan secara bersama-sama bakal dipenuhi.

“Kita tidak boleh tabu dengan kritikan Dewan, tetapi harus meningkatkan terus kinerja kita. Apapun yang kita kerjakan berat. Dengan bersama-sama akan terasa ringan,” ucap Oded. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat