Cerai Karena Selingkuh Bisa Dipenjara 9 Bulan!

JABARNEWS | BANDUNG – Rinrin (26), asal Cisarua, Kabupaten Bandung Barat ini adalah seorang janda yang telah memiliki 1 orang anak. Namun mahligai perkawinannya kandas begitu saja akibat perselingkuhan.

Kisahnya bisa dibilang menyakitkan. Mahligai rumah tangganya hancur hanya karena sebuah rasa terlarang.

Awalnya tidak ada masalah, namun kehadiran seorang pria berinisial T membuat hatinya goyah. Sikapnya yang manis dan pembawaanya yang santun membuat ibu 1 orang anak ini lupa bahwa dirinya sudah mempunyai suami.

Alangkah senangnnya perasaan Rinrin ketika seorang pria idamannya membalas cintanya. Ia tak memperdulikan mahligai cinta yang ia rajut selama 3 tahun dengan suaminya.

“Suami saya sibuk, setiap hari pulang malam terus dan perlakuan dirinya begitu flet. Mungkin sudah jenuh dengan perkawinan ini,” curhatnya, ketika ditemui di rumahnya, di salah satu kawasan di Kota Bandung, Senin (1/1/2019).

Selama dengan kekasih terlarangnya itu ia merasakan bahagia yang luar biasa. Bahkan tanpa diketahui suaminya ia selalu jalan bersama. Saling menyanjung dan menatap mesra satu sama lain bahkan hampir melakukan hal terlarang bersama sang selingkuhan, membuat wanita ini berasa hidup.

Namun namanya hubungan terlarang tidak akan ada yang berkah. Setiap malam ia menangis merasa bersalah dengan suaminya. Anak-anakpun tak terurus dan sering ia titipkan ke keluarganya. Tak Cuma itu ia juga sering berkata kasar pada suaminya. Hal inilah yang membuat suaminya curiga.

Baca Juga:  Paguyuban Pasundan Ikut Jaga Keutuhan NKRI

Saya mengelak dan membantah jika dia menanyai ada pria lain di luar sana.

“Engga pah, semua yang dikatakan orang-orang tuh bohong. Masa saya selingkuh apa masih laku udah punya anak lagi. Toh papah tau yang saya yang dulu mengejar papah. Masa saya selingkuh,” belanya.

Samg suami hanya terdiam dan percaya apa yang dilontarkan oleh istrinya itu. Ketika suami tidak ada di rumah dia dan selingkuhannya menelepon satu sama lain dengan panggilan cinta.

Wanita cantik ini mengaku kalau dia lupa diri akan statusnya dan ia hanya bosan terhadap suaminya.

Namun petaka muncul ketika suaminya membaca pesan teks sang istri. Alangkah sakit hatinya ketika suaminya mengucurkan air mata ditambah rasa bersalahnya.

“Selama ini saya kurang apa, saya kerja hanya buat kamu. Buat nyenengin hati kamu eh kamu malah selingkuh dengan pria kurang ajar itu, saya engga sudi melihat kamu!” ujar suaminya.

Suaminyapun semenjak saat itu langsung mentalak istri yang ia sayangi itu. Sang istri meyesali dan terus menangis berharap waktu akan kembali dan ia ingin sekali berubah. Namun sayang nasi sudah menjadi bubur. Kini dia hidup sendiri bersama anaknya yang masih kecil.

Kasus Perceraian Meningkat

Kasus perceraian di Bandung Barat tanggal 5-30 November 2018 di KBB sebanyak 244 Kasus. Rata-rata berarti setiap harinya ada 9-10 orang yang mendaftarkan perceraian. Ini menjadi masalah yang serius bagi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga:  Waspada Wilayah Jabar Potensi Hujan Disertai Kilat

Senada dengan kasus perceraian Ririn asal Bandung Barat ini, Pemerintah Bandung Barat juga mencanangkan sekolah ibu guna meminimalisir kasus perceraian. Seperti yang dikutif di akun intsagramnya Hengki Kurniawan @hengkykurniawan:

“Dari 5-30 November 2018, Kasus perceraian di KBB sebanyak 244 Kasus. Kalau dirata-rata berarti setiap harinya ada 9-10 orang yang mendaftarkan perceraian. Ini menjadi masalah yang serius bagi kami Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Insya Allah di tahun 2019 kami meluncurkun program ‘Sekolah Ibu’.

Tujuan didirikanya sekolah ibu untuk memberikan pemahaman tentang berumah tangga, bagaimana menghadapi suami, bagaimana berkomunikasi dengan anak-anak kita yang beranjak dewasa dan banyak materi lainya yang nanti akan diajarkan di sekolah ibu. Inshaa Allah”

Sekolah ibu” tidak akan membosankan. Ibu – ibu makin sayang suami, kompak dengan anak, dan tentunya keluarga akan lebih bahagia. InshaaAllah. @aa.umbara @ridwankamil @humas_kbb @bimaaryasugiarto (note: tidak ada yang menyalahkan ibu dalam kasus perceraian. Program sekolah ibu berhasil menekan angka perceraian di kota Bogor.

Seperti yang Kang Bima sampaikan ke saya waktu studi banding. Ibu-ibu yang tadinya menuntut cerai suaminya akhirnya menarik gugatan cerainya setelah mengikuti sekolah ibu. Tentu ini program baik yang bisa kita contoh. Pematerinya dari kalangan profesional, psikolog, dosen, profesor, polwan, wanita karier yang sukses. Dan program ini mendapatkan apresiasi dari Bapak Gubernur. Bila ada yg salah dalam pemahaman atau kurang berkenan, mohon dimaafkan) Haturnuhun…

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum: Sebagai Abdi Negara, PNS Harus Ikuti Aturan Larangan Mudik

Vonis Perselingkuhan

Kasus perselingkuhan orang yang sudah menikah adalah kasus yang terlarang di mata hukum dan agama. Menurut pengacara perceraian Soegih Sativa Permana, SH, MH, kasus perselingkuhan bisa dikenakan Pasal 284 dan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

“Iya benar, jika perselingkuhan atau perzinahan bisa di kenakan Pasal 284 KUHP dan apabila terbukti dapat di hukum paling lama 9 bulan,” ujar Soegih, Senin.

Menurut dia, pasal tersebut berlaku jika, pertama, ini berhubungan dengan Pasal 27 BW yaitu pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja.

Kedua, perselingkuhan atau perzinahan bisa dikenakan Pasal 284 KUHP atas dasar pengaduan Absolut dari suami/isteri yang diselingkuhi langsung

“Peristiwa tersebut harus didasari atas suka sama suka, yang diadukan tidak boleh salah satu pihak saja tapi kedua pelaku (pria dan wanita). Dalam tenggang waktu 3 bulan hendaknya pihak pengadu diikuti pengajuan gugat cerai karena alasan tersebut,” terang Soegih. (San)

Jabarnews | Berita Jawa Barat