Dishub Depok Kaji Ulang Penerapan Aturan Ganjil-Genap

JABARNEWS | DEPOK Ganjil-genap di Jalan Margonda Raya, Sabtu dan Minggu masih dalam kajian. Sejauh ini, kajian tersebut masuk dalam tahap kroscek ulang dan belum diekspos secara internal.

’’Belum final. Ini masih tahap kroscek ulang. Masih banyak tahapan. Masih belum paparan ekspos internal,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana.

Perihal kajian ganjil genap ini, kata Dadang, Dishub Depok belum bisa menjelaskan secara rinci, intinya masih terus dilakukan kajian. ’’Masih ada tahapan-tahapannya,” beber dia.

Baca Juga:  Mengenal Sejarah Singkat Tahu Sumedang Jawa Barat Yang Melegenda

Dia mengklaim, sejauh ini tidak ada kendala apapun. Dadang juga menepis kajian ini molor dari jadwal.  Beberapa waktu lalu dia menyebutkan, kajian ini ditargetkan selesai pada akhir Agustus. Setelah kajian selesai selanjutnya dilakukan ekspos internal kemudian uji publik.

’’Nggak molor. Itu memang perkiraan selesai Agustus. Kajian belum selesai karena jaringan jalan banyak persimpangan. Jadi mesti komprehensif,” katanya.

Hingga saat ini, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), belum menerima detail teknis ganjil-genap di Jalan Margonda Raya. Padahal, uji coba program untuk meminimalisir terjadinya kemacetan saat weekend itu, akan diterapkan September.

Baca Juga:  Formasi Penerimaan CPNS Tahun 2018 Capai 238.015

’’Pemerintah kota berdasarkan aturan yang berlaku memiliki kewenangan untuk mengatur penggunaan kendaraan di wilayah masing-masing. Memang tidak akan kemudian menggugurkan kewenangan mereka,” kata Humas BPTJ Budi Rahadjo.

Budi mengaku, Dinas Perhubugan (Dishub) Depok belum memberikan kajian ke pihak BPTJ hasilnya. ’’Belum kami terima,” ucap dia singkat.

Baca Juga:  Meriahnya Gebyar PAUD 2018 Di Kota Cirebon

Menurutnya, dasar kewenangan pemerintah kota untuk mengatur penggunaan kendaraan. Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir denhan Undang Undang No 9 Tahun 2015.

’’Juga Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas,” tandasnya. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat