DPRD Garut Desak Polda Usut Kasus OTT BKD

JABARNEWS | GARUT – Sekretaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut Dadang Sudrajat, yang membidangi pemerintahan dan kepegawaian, mendesak Polda Jabar untuk mengusut tuntas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) yang terjadi antara oknum bidan dengan oknum pejabat Badan kepegawaian dan Diklat (BKD) Garut. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini akan ada oknum pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Garut, yang diduga ikut terlibat.

“Kami minta usut tuntas kasus pungli ini, bukan hanya di BKD saja tapi, termasuk Dinas Kesehatan juga harus turut diperiksa. Soalnya, pertama kali yang mengajukan nama-nama bidan yang akan di angkat pada pusat, kewenangannya ada di Dinas Kesehatan Garut,” ujar Sekretaris Komisi A DPRD Garut, Dadang Sudrajat, Minggu (20/05/2018).

Baca Juga:  Warga RW 11 Tamansari Kota Bandung Tolak Direlokasi

Saat ini, Polda Jawa Barat sudah menetapkan dua oknum PNS dilingkungan BKD , berinisal R dan W, sebagai tersangka pungutan liar terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bidan.

Dikatakan Dadang, Polda Jabar diharapkan mau menelusuri kasus OTT CPNS bidan Pegawai Tidak Tetap ( PTT ), karena data pengajuan kewenangannya ada di pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Garut. BKD hanya mengeluarkan Surat Keputusan ( SK ).

Baca Juga:  Lakukan Pungli, Ratusan 'Pak Ogah' Diciduk Polisi

Meski tidak dipungkirinya berdasarkan informasi yang ia peroleh pejabat Dinkes sudah mondar-mandir ke Polda Jabar untuk dimintai keterangan.

“Informasinya, ada beberapa pejabat Dinkes juga yang sudah dimintai keterangannya oleh Polda Jabar,” kata Dia.

Dijelaskannya, kasus pungli tidak akan mempengaruhi terbitnya SK pengangkatan, sedangkan peranan Dinkes sangat berpeluang adanya dugaan pungli pada saat pendataan bidan yang akan diajukan untuk diangkat sebagai PNS, soalnya di Dinas Kesehatan juga ada bagian kepegawaiannya.

Baca Juga:  Luhut Hibahkan 10 hektare Tanah di Bogor untuk Universitas NU

Terkait sanksi terhadap kedua PNS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar, Komisi A DPRD Garut, menyerahkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sanksi jelas harus ada buat keduanya, agar ada efek jera pada pegawai yang lain,” Pungkasnya. (Tgr)

Jabarnews | Berita Jawa Barat.