Guru Honorer Kecamatan Limbangan Mogok Ngajar

JABARNEWS | GARUT – Ratusan guru honorer di Kecamatan Limbangan melakukan aksi mogok mengajar. Mogoknya nya mereka, sebagai buntut adanya ujaran tidak menyenangkan yang ditujukan pada guru honorer oleh Pelaksana Tugas ( Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Pada saat audiensi guru honorer dengan pejabat disdik di gedung dewan, Rabu (11/9/2018) siang lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Plt Kadisdik Djatjat Darajat menyebutkan guru honorer Garut ilegal dan tidak sah dalam mengisi nilai di buku laporan.

Baca Juga:  Mau Mudik,PJU Di Tasik Kok Mati?

Ujaran Plt Kadisdik itu membuat ribuan guru Garut tersakiti. Akibatnya guru honorer Limbangan melakukan mogok mengajar sampai waktu yang tidak ditentukan. Dan mereka memilih berkumpul di alun-alun Limbangan.

Wakil Sekretaris PGRI Cabang Limbangan Endang Musthofa yang juga hadir dalam audiensi menuturkan entah ada unsur kesengajaan atau kekhilafan Djatjat melontarkan ujaran itu.

“Kami tidak paham apakah ujaran Plt, ada unsur kesengajaan atau tidak saya tidak tahu, Plt Kadisdik mengucapkan bahwa guru honorer di Kabupaten Garut ini ilegal, karena tidak ada payung hukum yang jelas. Mungkin menurutnya dalam PP nomor 48 tahun 2005 pemerintah daerah tidak boleh lagi mengangkat guru honorer, mungkin itu dasar beliau,” jelasnya.

Baca Juga:  Budayawan asal Purwakarta geluti Tanaman Bonsai

Berbeda dengan Djatjat Kabid SMP Disdik Garut Totong, Kata Endang mengkonfirmasi ulang bahwa pengisian lapor itu sah.

“Artinya Totong membantah pernyataan Plt Kadisdik,” tegasnya.

Baca Juga:  Bersiap! Pembelajaran Tatap Muka di Kota Bandung Segera Dilaksanakan

Ditempat terpisah, Ketua PGRI Garut Mahdar menuturkan bahwa dirinya membenarkan adanya lontaran tidak sedap dari PLT Disdik pada honorer.

”  Sangat disayangkan harus terlontar ujaran tidak mengenakkan oleh PLT Disdik Djat jat  Darajat  dihadapan honorer dan  anggota  DPRD Garut. Honorer guru kan sudah terdata di dapodik. ” tegasnya. (Tgr)

Jabarnews | Berita Jawa Barat