Hingga Agustus 2021, Tercatat Ada Ribuan Janda Baru di Kabupaten Subang

JABARNEWS | SUBANG – Dalam kurun waktu bulan Januari hingga Agustus 2021, kasus percerian di Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang diputuskan Pengandilan Agama Kelas 1 Subang meningkat. Sebanyak 3.067 pasangan resmi bercerai yang mennimbulkan banyaknya janda baru di wilayah tersebut.

“Dari bulan Januari–Agustus 2021, jumlah perkara yang diputus atau ketuk palu ada sebanyak 3.067 perkara,” ujar Dadang Zaenal, Panitera Pengadilan Agama Kelas 1 Subang.

Baca Juga:  PKL Cicadas Sepakat Ditata Pemkot Bandung

Menurut Dadang, faktor yang melandasi perceraian tersebut kebanyakan didominasi faktor utamannya adalah ekonomi, juga terjadinya pertengkaran yang terus menerus.

“Krena ekonomi ada sebanyak 1.656 perkara, perselisihan secara terus menerus (cekcok) sebanyak 565 perkara, meninggalkan salah satu pihak 86 perkara, poligami 14 perkara, dihukum penjara 13 perkara, Kekerasan dalam rumah tangga 10 perkara, judi 4 perkara, mabuk 2 perkara dan Lain lainnya,” bebernya.

Baca Juga:  Puluhan Siswa Positif Covid-19 saat PTM, Fortusis Kota Bandung: Tutup Saja!

Dadang pun tidak memungkiri, dengan kondisi pandemi saat ini, banyak kasus yang terjadi pemutusan kerja suami menjadi masialahnya, menurutnya, banyak istri yang mengeluh ketika suami yang bisa bekerja kini berhenti karena pandemi.

“Cerai gugat dari pihak istri ke suami juga mencapai 2.199 perkara,” katanya.

Dadang menuturkan, tidak dapat dipungkiri banyak istri yang mengeluhkan, ketika suami yang awalnya bekerja kini tidak bekerja di tengah pandemic, sehingga cekcok dan akhirnya menggugat cerai.

Baca Juga:  Pilkades Serentak Purwakarta Sebentar Lagi, Di Desa Sukajaya Muncul Masalah Ini

Meski berujung perpisahan, Pengadilan Agama sebelumnya telah melaukan mediasi, namun karena pasangan suami istri sudah bulat maka akhirnya tetap menginginkan bercerai.

“Mediasi tetap kita lakukan, tapi ya kebanyakan mereka ingin bercerai,” katanya. (Red)