Kapolres Majalengka: Tempat Ibadah Bukan Untuk Kampanye

JABARNEWS | MAJALENGKA – Berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, tempat ibadah dilarang untuk kampanye. Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menyebarkan ratusan spanduk larangan ‎ke sejumlah tempat ibadah di Kota Angin, meliputi Masjid, Gereja, Vihara serta tempat ibadah lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka.

“Sesuai dengan UU 7 Tahun 2017, tempat ibadah, bukan hanya masjid, tidak boleh digunakan untuk kampanye politik. Makanya, para caleg agar mematuhi aturan itu,” ungkapnya, kepada wartawan dalam ‎rilisnya, Selasa (15/1/2019).

Baca Juga:  Hari Olahraga Nasional, Bupati Purwakarta Resmikan Stadion Purnawarman

Pihaknya juga mengajak kepada masyarakat untuk melaporkan, bilamana menemukan ada yang kampanye di tempat ibadah tertentu. Mengingat, UU atau peraturan tersebut harus ditegakkan sebagaimana mestinya.

“Kepada masyarakat agar terus memantaunya. Apabila menemukan ‎silakan laporkan polsek terdekat, atau ke Panwas di wilayah desanya masing-masing,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tinggi, Animo Warga Kunjungi Taman di Bandung

Secara terpisah, sejumlah panwas desa yang ditemui Jabarnews.com, hingga saat ini belum ada laporan terkait adanya penggunaan masjid ketika kampanye. Bahkan, pihak Panwas Kecamatan juga sering menyosialisasikan terkait larangan kampanye dalam masjid.

“Kami terus memantau perkembangan tahapan kampanye ini. ‎Tahapan kampanye sudah dimulai sejak akhir September 2018 lalu dan akan berakhir 13 April 2019. Sejauh ini tidak ada masjid yang digunakan untuk kampanye dan akan terus kami pantau, jika ada akan segera kami laporkan,” ujar seorang Panwas Desa, Juhadi di wilayah Kecamatan Ligung. (Rik)

Baca Juga:  Belasan Gerbong Kereta Api Bekas di Stasiun Purwakarta Terbakar

Jabarnews | Berita Jawa Barat