PKL di Alun-Alun Majalengka Ditertibkan

JABARNEWS | MAJALENGKA – Tim gabungan dari Kepolisian bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka menertibkan sejumlah pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Siliwangi dan Jalan KH. Abdul Halim atau di sekitar alun-alun Majalengka, pada Minggu (16/6/2019).

Para PKL ini ditertibkan karena bertindak nakal selalu menggunakan bahu jalan dan trotoar sebagai lokasi menjual. Padahal, para penjual ini sudah sering diingatkan berkali-kali.

Baca Juga:  'Wisata Vaksin' Digelar di Bandung, Vaksinasi Sekalian Jalan-Jalan

Petugas kepolisian yang ikut dalam penertiban, Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Atik Suswanti mengatakan, bahwa Satlantas bersama Satpol PP dan Dishub Majalengka bersama-sama melakukan penertiban dan himbauan terhadap para pedagang kaki lima yang biasa mangkal di bahu jalan dan trotoar.

“Mereka ditertibkan, karena seringkali menimbulkan kemacetan. Dalam penertiban itu, kami sekaligus memberikan larangan untuk berjualan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Imlek 2021, Kemenkumham Beri Remisi Khusus Untuk 32 Napi Konghucu

Hal senada diungkapkan Kepala Satpol PP, Iskandar Hadi mengatakan pihaknya mengingatkan kepada para pedagang untuk tidak berjualan di bahu jalan. Sebagaimana fungsinya, trotoar atau bahu jalan diperuntukkan bagi pejalan kaki.

“Kami berikan penjelasan tentang bahayanya berjualan menggunakan badan jalan. Karena fungsi trotoar itu biasa digunakan untuk pejalan kaki,” ungkapnya.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Minta Sekolah Dorong Siswa Ciptakan Lapangan Kerja

Sementara itu, sejumlah pedagang sempat protes, karena tidak seperti biasanya ada petugas yang melarangnya berjualan. Mereka melihat pada saat bulan ?Ramadhan dulu, banyak para pedagang yang memanfaatkan bahu dan trotoar untuk jualan. Namun, mereka pun terlihat pasrah setelah diberi penjelasan. (Rik)

Jabar News | Berita Jawa Barat