Polisi Bekuk 3 DPO Pelaku Kekerasan

JABARNEWS | MAJALENGKA – Tiga orang pelaku kekerasan diamankan Satuan Reskrim Polres Majalengka. Pelaku yang awalnya masuk daftar pencarian orang (DPO) ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dimuka umum terhadap warga bernama Taryono(38) warga Desa Bongas Kecamatan Sumberjaya.

Tiga tersangka yang dimaksud yakni GG(24) warga Rt 004/003 Desa Bongas Kulon Kecamatan Sumberjaya, BS(26) warga Rt 002/002 Desa Bongas Kulon, dan AS(32) warga Rt 005/003 Desa Bungas Kulon Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.

Baca Juga:  Wisata Curug Aki Toto Cianjur, Surga Tersembunyi Bagi Para Pelancong

Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad didampingi Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2017 sekira pukul 23.00 WIB. Diketahui telah terjadi tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama dimuka umum terhadap korban yang dilakukan oleh ketiga tersangka.

“Awal mula kejadian, saat itu terjadi adu mulut (cekcok) antara korban dengan ketiga tersangka, karena terpancing emosi kemudian ketiga tersangka memukul korban menggunakan kepalan tangan dan juga menggunakan genteng sehingga mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian pelipis kiri dan kanan, luka robek pada jari, punggung dan kaki kanan serta luka memar pada bagian tubuh.” ungkapnya, dalam konfrensi pres berlangsung di Mapolres, Senin(7/5/2018).

Baca Juga:  Dor! Pencuri Motor di Garut Ditembak, Sempat Sandra Anak Kecil

Kapolres mengatakan ‎sementara itu, alat bukti yang diamankan yakni hasil Visum Et Repertum dari RSUD Majalengka, pecahan genteng, dua buah kaos dalam yang terdapat noda darah, satu buah baju yang terdapat noda darah, satu buah sweater yang terdapat noda darah.

Baca Juga:  Caketum HIPMI Ini Mendapat Dukungan Dari Sandiaga Uno

“Untuk ketiga tersangka berhasil diamankan oleh sat reskrim Polres Majalengka dan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (Tujuh) tahun penjara.‎” pungkasnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat