Polres Bandung Ringkus 6 Pelaku Curanmor Dan 20 Unit Motor Curian

JABARNEWS | KAB. BANDUNG – Sebanyak 29 unit sepeda motor hasil curian disita Satreskrim Polres Bandung. Bersamaan dengan itu, petugas juga mengamankan enam tersangka komplotan curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bandung dan Kota/Kabupaten lainnya di Jawa Barat.

Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan didampingi Kasatlantas AKP Firman Taufik menuturkan, kasus ranmor, curat dan curas tersebut berhasil terungkap setelah anggota Polres Bandung melakukan patroli dan mendapati dua orang yang sedang mondar-mandir di dekat sebuah truk.

Baca Juga:  Perkuat Keamanan Dusun Cirangkong, Satgas TMMD Bangun Pos Ronda

“Anggota mencurigai keduanya akan mencuri aki atau batere truk tersebut. Kemudian diamankan dan di dalam tas dua orang itu terdapat kunci astag leter T. Sehingga, dilakukan pengembangan terhadap dua tersangka ini menjadi enam tersangka,” ujar Indra saat gelar perkara di Mapolres Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (24/10/2018).

Dalam pengembangan tersebut, kata Indra, diketahui enam tersangka ini kerap melakukan beberapa tindak pidana curanmor dengan kekerasan dan pemberatan. Dari enam tersangka ini, ada salah seorang pengepul (penadah) yang diamankan.

Baca Juga:  Emil: 90 Persen ASN Kota Bandung Masuk Kerja Di Hari Pertama

“Barang bukti yang kita kumpulkan ada sekitar 29 kendaraan bermotor roda dua. Ini dilakukan di sekitar wilayah Kabupaten Bandung, ada sekitar 20 TKP. Di antaranya Kecamatan Arjasari, Pameungpeuk, Ciparay ada juga di Kota Bandung dan Garut,” ungkapnya.

Saat beraksi, kelima tersangka melakukannya secara bergantian atau secara acak, tidak secara bersama-sama. Dan mereka sudah beraksi sejak Januari 2018 lalu. Ke enam tersangka tersebut berinisial RD (24), HK (24), FB (21), YS (19), SP (25) dan ZN (22).

Baca Juga:  Terima Delegasi Selangor, Emil Tawarkan One Village One Company

“Ancaman pasal 363 untuk pencurian dengan pemberatannya. Kemudian ada beberapa TKP yang pasalnya 365 pencurian dengan kekerasan dan pasal 441 untuk penadah. Untuk pasal 363 ancaman hukuman 6 tahun penjara dan pasal 365 bisa 15 tahun penjara,” katanya.

Saat pengembangan, tambah dia, salah satu pelaku ini melakukan perlawanan sehingga anggota harus melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki salah seorang pelaku. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat