Ribuan E-KTP Tercecer Di Serang Bikin Ketua DPR Geregetan

JABARNEWS | JAKARTA – Kasus 2.800 KTP elektronik atau e-KTP yang tercecer di Cikande, Serang, Banten ditanggapi serius oleh Ketua DPR, Bambang Soesatyo. Dia mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar serius menangani kasus itu.

“Kemendagri harus mengklarifikasi penyebab sekitar 2.800 e-KTP yang tercecer hingga ditemukan warga. Kemendagri juga harus meminta penjelasan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Serang mengenai penyebab tercecernya e-KTP tersebut dan segera memusnahkannya,” ujar Bamsoet, panggilan akrabnya, dikutip Liputan6.com, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Baca Juga:  Polda Jabar Kirim DVI untuk Identifikasi Korban Longsor Cisolok

Bamsoet meminta Kemendagri bergerak cepat dengan memerintahkan Disdukcapil Kabupaten Serang segera memusnahkan ribuan e-KTP rusak atau yang tak terpakai.

“Jika perlu, libatkan Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Karena e-KTP ini rentan disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.,” terang dia.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrulloh memastikan ribuan e-KTP tersebut dalam kondisi rusak.

“Saya memastikan bahwa semua e-KTP tersebut dalam kondisi rusak dan e-KTP bekas (invalid data) walaupun secara fisik terlihat utuh,” ujar Zuldan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/9/2018).

Baca Juga:  Wartawan Online Se-Jabar Pererat Silahturahmi

Menurut dia, berdasarkan laporan yang diterima, total ada 2.910 keping yang terisi dari blanko e-KTP dan beberapa kartu keluarga yang ditemukan di tempat pembuangan sampah dan semak belukar di sekitar Kebun Bambu Cikande.

Kepingan e-KTP itu, kata Zuldan, kini telah diamankan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Serang selaku penanggung jawab.

“Dari 2.910 temuan, sebanyak 513 KTP manual, dan 111 e-KTP rusak secara fisik. Sisanya 2.286 keping adalah e-KTP yang invalid karena sudah tidak berlaku akibat adanya perubahan data, seperti pindah alamat dan mengubah status,” ucap dia.

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, Dadung Sebut Ada Fluktuasi Harga Bahan Pokok

Zuldan memastikan kepingan e-KTP tersebut tidak bisa digunakan untuk kepentingan pemilu karena kondisinya yang rusak dan data yang terekam tidak valid.

“Dipastikan tidak bisa untuk pemilu karena pemilik e-KTP sudah memiliki e-KTP yang baru,” tandas Zuldan. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat