Sikapi Keluhan Guru Honorer, DPRD Bandung Barat Surati Jokowi

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Aspirasi para guru honorer mendapat dukungan dari DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB). Itu dibuktikan melalui surat yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar rancangan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disahkan.

Ketua DPRD Bandung Barat, Ida Widaningsi, mengungkapkan, ada tiga poin penting yang disampaikan kepada Presiden dalam surat itu. Pertama, soal tindak lanjut aspirasi Komite Nusantara ASN tentang dukungan disahkannya Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Selanjutnya, DPRD Bandung Barat meminta agar pengangkatan tenaga honorer baik kategori 2 (K2) maupun bukan K2 untuk menjadi ASN dilakukan secara adil, melalui formasi khusus, verifikasi dan validasi data yang akurat.

Baca Juga:  Luncurkan e-Perda, Ridwan Kamil: Waktu Kita Bisa Lebih Produktif

Terakhir, DPRD meminta usia tidak dijadikan batasan pengangkatan tenaga ASN tersebut.

“Persoalan tenaga honorer tersebut secara umum terjadi di berbagai daerah pelosok negeri ini. Bahkan, Adkasi (Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia) sepakat mendesak perubahan UU tersebut,” kata Ida, dikutip .

Menurut Ida, pihaknya tetap memantau perkembangan tindak lanjut surat yang dikirimkannya kepada Presiden. Terakhir, lanjutnya, informasi yang dia peroleh, surat itu sudah ada di meja Panja (Panitia Kerja) Revisi UU DPR RI pada tanggal 21 September lalu.

Baca Juga:  Wow, Jabar Punya Pabrik Baterai Listrik Terbesar di Asia Tenggara

“Sesuai dengan agenda DPR RI, revisi UU ASN akan dibahas pada rapat Panja, Selasa 25 September 2018 di Gedung DPR RI. Kami akan terus memantau dan mengawal revisi UU ASN, sebagai sikap tanggung jawab kepada masyarakat Bandung Barat,” pungkasnya.

Diketahui, gejolak para guru honorer mencuat setelah keluarnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, Reformasi dan Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 mengenai seleksi CPNS. Dalam aturan tersebut, usia peserta seleksi dibatasi maksimal 35 tahun per 1 Agustus 2018.

Di Bandung Barat, sejumlah guru honorer berunjuk rasa dan melakukan aksi mogok mengajar. Mereka meminta agar pemerintah memberi kesempatan kepada mereka untuk menjadi CPNS. Para honorer ini sebagian besar bekerja belasan hingga puluhan tahun.

Baca Juga:  Rayakan 48 Tahun, Godbless Gelar Konser Besar di Akhir Agustus Secara Virtual

Ketua Forum Guru Honorer Kecamatan Ngamprah, Dian Safari Ruspendi, mengatakan, ada sejumlah tuntutan atau aspirasi yang disampaikan oleh guru honorer di kecamatan itu.

“Kami menuntut uang insentif, minta diberi SK bupati agar legalitasnya diakui, dicabutnya Permen-PAN RB Nomor 36/2018, dan diberi upah layak sesuai UMK. Kami juga minta diangkat jadi PNS bagi guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun,” ujarnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat