50.098 Warga KBB Terancam Tak Bisa Nyoblos

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Iing Nurdin, menyebutkan, sebanyak 50.098 warga di kabupaten itu belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan pengganti e-KTP. Akibatnya, hak pilih mereka pada Pilkada, 27 Juni mendatang terancam hilang.

Iing mengatakan, KPU Bandung Barat sudah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) yang berjumlah 1.154.617. Namun, dari jumlah itu, ada pemilih potensial yang diduga belum punya identitas kependudukan.

Baca Juga:  Populasi Sapi di Purwakarta Meningkat Berkat Inseminasi Buatan

“Jumlahnya mencapai 50 ribu lebih. Bisa jadi mereka belum perekaman, atau ketika didatangi oleh petugas pemutakhiran data pemilih mereka tidak ada,” kata Iing, Senin (26/3/2018).

Baca Juga:  Besok, Presiden Jokowi Akan Perkenalkan Para Menteri Kabinet Periode 2019-2024

Disebutkannya, berdasarkan Peraturan KPU, syarat penggunaan hak pilih pada Pilkada yaitu bukti kepemilikan e-KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.

“Pemerintah pusat bisa saja memberikan diskresi bagi pemilih yang belum punya e-KTP tetapi sudah berumur 17 tahun, yaitu dengan menggunakan kartu keluarga seperti pada pemilu beberapa waktu lalu. Namun, kita tidak bisa berandai-andai. Kami tetap berpatokan bahwa untuk memilih itu harus menggunakan e-KTP atau surat keterangan yang dikeluarkan Disdukcapil,” ujarnya.

Baca Juga:  Kapolda Jabar Datangi Posko PPKM Mikro di Desa Kertajati Sukabumi

Iing menambahkan, KPU akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada 13-19 April 2018. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat