Jamaah Umrah Desak First Travel Ajukan Kasasi

JABARNEWS | DEPOK – Agar aset agen First Travel bisa dikembalikan kepada jamaah yang ditipunya. Kuasa hukum dan jamaah First Travel mendesak agar First Travel mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Dikutip radardepok.com, menurut jamaah, vonis banding dari Pengadilan Tinggi Bandung hanya menguatkan putusan PN Depok yang tidak mengembalikan uang jamaah.

Pada vonis yang diketok 15 Agustus 2018, tidak ada perubahan dari keputusan pengadilan sebelumnya. Hakim tetap menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun bagi bos First Travel, Andika Surachman dan 18 tahun terhadap Anniesa Hasibuan. Selain itu, menguatkan aset First Travel tetap disita oleh negara.

Baca Juga:  Dewan Pers Akan Verifikasi Keanggotaan AMSI

Kuasa hukum jamaah First Travel, Riesqi Rahmadiansyah mengatakan, kasasi merupakan upaya hukum yang tepat yang bisa dilakukan oleh para kliennya saat ini.

Baca Juga:  Usai Pilkada, Panwaslu Dan Polri Mendaki Gunung Ceramai

Hal itu dilakukan untuk mendapatkan kembali aset First Travel yang disita negara, kemudian digunakan memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci.

“Kasasi bukanlah menjadi masalah bagi para jamaah, karena jamaah tidak perlu memikirkan putusan berapa tahun pidana bagi terdakwa,” ujar Riesky dalam konferensi pers Jamaah First Travel di Mess Haji Latuconsina, Jalan Juanda, Depok, Senin (10/9/2018).

Baca Juga:  Top, Edi Broloki Siap Donorkan Kornea Matanya

Nantinya, Riesky berharap Mahkamah Agung dapat lebih mengedepankan restorative justice, atau pendekatan yang menitik beratkan pada terciptaya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana dan korban. Kepentingan para jamaah dianggapnya harus dikedepankan.

“Kekhawatiran jamaah adalah ketika nanti aset yang ada kembali disita untuk negara, jelas jamaah akan jadi korban dua kali,” kata Riesky. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat