Perda RTRW Baru, Batas Sumedang Timur Pun Bergeser

JABARNEWS | SUMEDANG – Batas wilayah Sumedang mengalami perubahan. Itu setelah ditetapkannya Perda RTRW yang baru. Pada perda sebelumnya, Kabupaten Sumedang sebelah timur hanya berbatasan dengan Kabupaten Majalengka. Namun, hal ini tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Pansus Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Sumedang dan Tim Asistensi Pemkab Sumedang menemukan fakta, Sumedang di sebelah timur berbatasan pula dengan Kabupaten Tasikmalaya.

Pengecekan ini dilakukan juga dengan mengamati peta yang sudah ada baik untuk wilayah Jawa Barat, Priangan, maupun secara nasional.

Baca Juga:  Hari Ini, 9 Sekjen Parpol Pendukung Jokowi Ke KPU

’’Substansi yang diubah pertama pada perda tentang tata ruang yang baru ini mengenai batas wilayah. Semula disebutkan Sumedang sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Tasikmalaya,’’ jelas Ketua Pansus RTRW DPRD Sumedang Dadang Romansah.

Namun, setelah dicek kembali baik di peta maupun di lapangan terdapat salah satu desa yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:  Halo Videografer! Ada Lomba Video Pendek Peduli Cegah Stunting

Menurut Pelaksana Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Amim, perubahan batas wilayah ini menjadi salah satu alasan mengapa RTRW Sumedang diubah.

Amim menyebutkan, perda diubah untuk menyesuaikan kembali tata ruangnya menyusul semakin berubahnya kondisi di lapangan. Salah satunya jumlah desa akibat perendaman Bendungan Jatigede.

’’Batas desa, kecamatan hingga kabupaten ikut berubah, sehingga RTRW ini memang harus diubah,” kata Amim.

Sedianya, kata Amin, RTRW ini pantang diubah mengingat sakralnya dokumen perencanaan ini. Namun, secara aturan dokumen perencanaan ini bisa dikaji ulang tiap lima tahun.

Baca Juga:  Tiga Pesona Alam Tempat Wisata Curug Cimarinjung Sukabumi

Perubahan tata ruang saat ini dibolehkan karena usia perda sudah lebih dari lima tahun. Perubahan perda tata ruang ini semestinya dilakukan seminim mungkin mengingat kajian ilmiah, teknis, kebijakan lainnya haruslah sudah matang dan dapat dituangkan dalam RTRW Sumedang. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat