Polisi Grebek Distribusi Pupuk Subsidi Ilegal di Cirebon

JABARNEWS | CIREBON – Diduga adanya unsur penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi, pidana, Kepolisian Polres Indramayu, sita 200 sak karung pupuk bersubsidi yang hendak didistribusikan.

Pengungkapan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi itu, bermula kecurigaan Petugas kepolisian yang melihat aktivitas sejumlah orang yang tengah menurunkan pupuk dari sebuah kendaraan truk di Desa Mekarsari, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Cirebon, Selasa (5/1/2021) kemarin.

“Awalnya anggota kami curiga terhadap mobil truk yang menurunkan pupuk. Kemudian mereka cek surat jalan dan investigas, ternyata pupuk ini berasal dari luar Indramayu, dan akan dijual dengan seharga Rp 330 ribu per kwintalnya,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang, Rabu (13/1/2021)

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Bangun Kesadaran Keluarga mulai dari Generasi Zaman Now

Melihat adanya pelanggaran dan tindak pidana, dua tersangka dengan inisial SR dan BG langsung diamankan dan digelandang ke Polres Indramayu. Karena terbukti menjual pupuk bersubsidi yang berasal dari luar Kabupaten Indramayu, dengan harga di atas harga normal.

Baca Juga:  Kota Bandung Siap Gelar PTM, Begini Skemanya

“Kami amankan dua tersangka, karena kedua tersangka ini tertangkap tangan menjual pupuk subsidi di wilayah Indramayu. Padahal pupuk ini berasal dari luar Kabupaten Indramayu,” ucapnya.

Kasus ini, lanjut AKBP Hafidh, jajaran Satreskrim saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka ini terkait penyalahgunaan pendistribusian pupuk subsidi tersebut.

“Jajaran Satreskrim masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka. Karena tidak menutup kemungkinan, mereka melakukan tindakan ini bukan hanya di wilayah hukum kami saja,” ujarnya.

Baca Juga:  Kemenag Ancam Sanksi Keras PPIU Pelanggar Aturan

Selain mengamankan kedua tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti sebanyak 200 sak pupuk beserta kendaraan truk yang mengangkut pupuk tersebut. Dari 200 sak pupuk tersebut, masing-masing satu sak berisi 50 Kg pupuk.

“Atas perbuatanya, para tersangka terancam hukuman paling lama lima tahun dalam kurungan penjara,” tegasnya.

Penulis: Abdul Rohman