Sah! Dadang-Sahrul Gunawan Jadi Bupati-Wabup Bandung

JABARNEWS | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan pasangan cabup Bandung Kurnia Agustina-Usman Sayogi dalam sengketa Pilkada Bandung 2020, Kamis (18/3/2021).

Alhasil, Keputusan KPU Bandung yang memenangkan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung sah.

Baca Juga:  Sudah Belasan Kali Beraksi, Pelaku Begal di Cimahi dan KBB Ditangkap

“Permohonan tidak dapat diterima karena Pemohon tidak berkedudukan hukum,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan di channel YouTube MK, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:  Pertamina Segera Perbaiki Rumah Terdampak Kebakaran Kilang Balongan

Menurut majelis, pemohon tidak memenuhi syarat mengajukan gugatan karena selisih suara antara Nia-Usman dan Dadang-Sahrul cukup jauh. Sesuai UU, sengketa selisih suara Pilkada Kabupaten Bandung seharusnya kurang dari 0,5 persen.

Baca Juga:  Masalah Data COVID-19 di Jawa Barat, Ridwan Kamil: Agak Kompleks

Tapi faktanya, selisih keduanya terpaut cukup jauh, yaitu 25 persen.

“0,5 persen x 1.657.795 suara adalah 8.280 suara. Adapun perbedaan suara pemohon dan pihak terkait sebanyak 417.189 suara (25,16 persen),” ujar majelis MK. (Red)