Wah, Bawaslu Subang Temukan 10.174 Pemilih Ganda

JABARNEWS | SUBANG – Bawaslu Kabupaten Subang menemukan sebanyak 10.174 pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) peserta Pilpres 2019. Data tersebut merupakan hasil analisis terhadap DPT 30 kecamatan.

Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga & Humas Bawaslu Subang, Imanudin. Menurutnya, data tersebut merupakan hasil analisis Bawaslu terhadap DPT di 30 kecamatan. Dalam menganalisis DPT, Bawaslu mendasarkan kegandaan pada elemen NIK, nama dan tanggal lahir pemilih.

’’Bawaslu menggabungkan seluruh data dalam lingkup kecamatan. Ketiga elemen data tersebut menjadi basis analisis kegandaan. Terhadap data ganda itu, Bawaslu kabupaten segera berkoordinasi dengan KPU kabupaten untuk melakukan pencermatan bersama,’’ ujar Imanudin, Rabu (12/9/2018).

Baca Juga:  Si Jago Merah Lalap Toko Mebeler Di Ujung Berung

Di samping itu, pencermatan dan koreksi dilakukan terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat, namun masih tercantum dalam DPT. Pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak masuk dalam DPT, serta kesalahan elemen informasi dalam DPT.

Karena, menurut Iman, Pasal 198 UU Nomor 07 Tahun 2017 menyebutkan Warga Negara Indonesia didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggra Pemilu dalam daftar Pemilih.

Baca Juga:  Berangkat Dari Kertajati, Tiga Kloter Calhaj Langgar Aturan

’’Fakta di DPT, tiga data pemilih dua pemilih, semua elemen data (nama, NIK, NKK, TTL dan alamat) sama; satu pemilih terdapat kesamaan pada NIK, NKK, nama, dan TTL tetapi alamat berbeda,’’ terangnya.

Kemudian, Pasal 201 menyebutkan data kependudukan yang telah disinkronkan Pemerintah bersama KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi data penduduk potensial pemilih Pemilu.

Lalu, Pasal 202 Daftar Pemilih paling sedikit memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan alamat Warga Negara Indonesia, yang mempunyai hak memilih.

Baca Juga:  Insan Pers Apresiasi Pemerintah, Wartawan Lebih Awal Dapat Vaksin Covid

’’Fakta di DPT, NIK, dan NKK kosong. Elemen data lain (nama, TTL, alamat) sama, tapi TPS berbeda. Ini momentum serentak untuk menjelaskan ke publik terkait kinerja pengawas Pemilu dalam menjaga hak pilih dan memastikan kualitas daftar pemilih, sekaligus melakukan koreksi terhadap proses pemutakhiran selama ini,” ucapnya.

Imanudin menegaskan, durasi waktu yang panjang, perhatian publik yang luas dan pemanfaatan media sosial, menjadi pertimbangan besar dalam keikutsertaan pengawas pemilu menjelaskan ke masyarakat pemilih. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat