16.349 Peserta Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Kepala BPJS Kesehatan Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Ada sebanyak 16.349 pengguna BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Purwakarta dinonaktifkan.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Purwakarta, Adiwan Qodar mengatakan, penonaktifkan tersebut berdasarkan Peraturan Kemensos nomor 79 tahun 2019 tentang penonaktikfan dan perubahan data PBI Jaminan kesehatan tahun 2019.

“Untuk yang peserta penerima bantuan iuran yang dari pusat (PBI APBN) memang ada hasil validasi terbaru dari kementrian sosial, dimana dari hasil validasi tersebut terdapat peserta yang sudah tidak memenuhi persyaratan, kita di Purwakarta sedikit dan lansung diganti peserta yang memenuhi syarat,” kata Adiwan, saat dihubungi melalui selulernya, Senin (5/8/2019).

Baca Juga:  Faisal Basri Ungkap Gaji TKA China di Indonesia: Bukan Tenaga Ahli Bisa Sampai Rp54 juta

Untuk di Kabupaten Purwakarta, ia menambahkan, ada 16.349 jiwa yang tidak memenuhi syarat, tetapi langsung diganti dengan 14.896 pengguna aktif yang baru.

Baca Juga:  Rrrr... Ada Bangkai Kendaraan Di Mana-mana

“Kami di Purwakarta sudah rapat dengan semua stakeholder, yakni Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan OPD terkait lainnya, agar tidak ada kendala, karena peserta yang tidak masuk persyaratan PBI APBN tersebut jika menurut Pemda direkomendasikan untuk masuk yang PBI APBD, maka bisa dialihkan,” katanya.

Baca Juga:  Syaiful Huda Tanggapi Siswi Non-Muslim Wajib Pake Jilbab, Dinilai Ancam Kebhinekaan

Adiwan menambahkan, jika pengguna BPJS Kesehatan PBI APBN yang baru ingin berobat, bisa menggunakan KTP elektroniknya untuk sementara.

“Jadi, jika ada masyarakat Purwakarta yang kartu BPJS Kesehatan PBI APBN-mya non aktif, bisa langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Purwakarta atau Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta untuk dijelaskan solusinya,” ujarnya. (Gin)

Jabar News | Berita Jawa Barat