Ragam

Ada 11 Jabatan Kosong di Pemkab Karawang, Apa Saja Itu?

×

Ada 11 Jabatan Kosong di Pemkab Karawang, Apa Saja Itu?

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Karawang
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh saat memimpin rapat koordinasi dengan para pengelola perhotelan. (foto: akun IG Aep Syaepuloh)

JABARNEWS │ KARAWANG – Plt Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menegaskan bahwa pengisian kekosongan jabatan menjadi fokus utama dalam melanjutkan kepemimpinan setelah pengunduran diri Bupati Cellica Nurrachadiana.

“Ya soal itu (jabatan kosong), kita ada aturannya dengan sistem merit. Tapi kami belum ekspose saja,” ujar Aep kepada awak media di kantor bupati, Senin (6/11/2023).

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Kesehatan 22 Juni 2022, Pemilik Rasi Bintang Libra dan Capricorn

Menurut Aep, pihaknya akan segera menerapkan sistem merit untuk mengisi kekosongan jabatan. Sistem merit adalah salah satu pendekatan dalam manajemen sumber daya manusia yang memberikan penekanan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai faktor utama dalam berbagai aspek manajemen sumber daya manusia, termasuk rekrutmen, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin, dan pensiun pegawai.

Baca Juga:  Pengakuan Mahasiswi Karawang Diperkosa Guru Ngaji, Dinikahkan Paksa Lalu Diceraikan Sehari Usai Akad

Aep menjelaskan bahwa penerapan sistem merit ini telah mendapatkan persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebelum KASN dibubarkan.

Selain Kota Bogor, Kabupaten Karawang juga merupakan salah satu daerah yang telah menerapkan sistem merit.

Baca Juga:  PBB Tetapkan Hari Demokrasi Internasional, Apa Arti dan Tujuannya?

“Kita dahulu izin dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujar Aep.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2