Ragam

Akan Dieksekusi ke Lapas Militer, Mantan Pangdam: Saya Siap, Mereka Ingin Saya Mati di Penjara

×

Akan Dieksekusi ke Lapas Militer, Mantan Pangdam: Saya Siap, Mereka Ingin Saya Mati di Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Jenderal TNI. (foto: istimewa)
Ilustrasi Jenderal TNI. (foto: istimewa)

Djadja terbukti melanggar dakwaan subsider, yang dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi uang negara senilai Rp 13,3 miliar.

Pembacaan vonis dengan 360 halaman yang dimulai, Kamis (26/9/2013), pukul 10.30-23.30 WIB, sempat diskors sebanyak tiga kali. Ketua majelis hakim dan dibantu dua anggota hakim Pengadilan Militer Tinggi II, Surabaya Jalan Raya Bandara Juanda Lama membaca dakwaan selama 13 jam.

Baca Juga:  Pasurtri Lansia Di Bekasi Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari Anggota TNI, Begini Akhir Kasusnya

“Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 A jo Pasal 28 Undang-Undang No 3 Tahun 1971 dalam dakwaan primer serta Pasal 1 ayat 1 B Undang-Undang No 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata ketua majelis hakim Letnan Jenderal Hidayat Manao, Jumat (27/9/2013) dini hari.

Baca Juga:  Prajurit TNI Korban KSB Mulai Dievakuasi, Dua Marinir Gugur, Delapan Orang Lainnya Terluka

Putusan Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan yang dibacakan Oditur Militer Letnan Jenderal TNI Sumartono, satu bulan yang lalu, yakni 3 tahun dengan denda Rp 1 miliar. (red)

Baca Juga:  Bertemu Prabowo, Ini yang Diungkap Dedi Mulyadi

 

sumber: detik.com

Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan