JABARNEWS | BANDUNG -Yayasan Kawalujaan Kebonjati, yang beralamat di Jalan Kebonjati Nomor 152, Kota Bandung, menunggu putusan dalam perkara perdata nomor 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg. Perkara ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung. Putusan majelis hakin rencana berlangsung pada Rabu, 11 Desember 2024. Pihak yayasan telah mengajukan alat bukti tambahan untuk memperkuat posisi hukumnya dalam sengketa Rumah Sakit Umum Kebonjati Bandung.
Sengketa Akta antara Dua Yayasan
Sengketa ini bermula dari klaim pihak Penggugat yang mengaku sebagai pengurus sah Yayasan Kawaluyaan. Penggugat, yang beralamat di Jalan Budi Asih Nomor 07, Kota Bandung, mengajukan akta Nomor 05 tertanggal 24 Juli 2020. Pembuatan akta ini oleh Notaris Muhammad Alie, S.H., M.H. Namun, akta tersebut dibatalkan melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 903 PK/Pdt/2024 pada 30 September 2024.
Putusan PK Menyatakan Penggugat Bukan Pengurus Sah
Putusan PK menyatakan bahwa pihak yang mengklaim sebagai Yayasan Kawaluyaan bukan pengurus sah. Dengan keputusan ini, posisi hukum Penggugat patut menjadi pertanyaan. Yayasan Kawalujaan Kebonjati, melalui kuasa hukumnya, Ilham Nasrullah, S.H., M.H., menegaskan bahwa klaim Penggugat tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Tunggu Keputusan Pengadilan yang Bisa Tentukan Masa Depan
Pihak Yayasan Kawalujaan Kebonjati kini tengah menunggu keputusan akhir Pengadilan Negeri Bandung. Keputusan ini akan menentukan kelanjutan sengketa antara kedua yayasan. Dengan pengajuan bukti tambahan , Yayasan Kawalujaan Kebonjati berharap bisa memperkuat argumennya dalam menghadapi klaim dari Penggugat.
Kesiapan Menghadapi Putusan Pengadilan
Dengan adanya alat bukti tambahan tersebut, Yayasan Kawalujaan Kebonjati berharap bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta yang ada dan memberikan keputusan yang adil. Pihak Yayasan Kawalujaan Kebonjati juga menegaskan pentingnya transparansi dan objektivitas dalam proses hukum ini, mengingat dampaknya terhadap legitimasi pengurus yayasan yang sah.