
Ia menjelaskan, penahanan ijazah selama ini sering dilakukan sebagai langkah untuk memastikan kewajiban siswa dan orang tua, seperti pelunasan tunggakan biaya sekolah atau pemenuhan syarat tertentu.
Bahkan, beberapa sekolah swasta di bawah yayasan memiliki syarat khusus, seperti hafalan Al-Qur’an.
“Penahanan ijazah bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab siswa dan orang tua. Jika kebijakan ini diterapkan tanpa kajian matang, ada potensi munculnya perilaku lalai dari orang tua murid terhadap kewajibannya kepada sekolah,” jelasnya.
Maulana juga menyoroti ketiadaan kejelasan anggaran untuk menyelesaikan persoalan yang muncul akibat kebijakan tersebut.
Menurutnya, pemerintah belum memberikan solusi terkait pendanaan untuk membantu sekolah menyelesaikan masalah tunggakan biaya pendidikan.