“Pemberhentian izin sementara untuk pembangunan perumahan se-Jawa Barat itu tidak serta merta. Awalnya, Pemprov Jabar telah mengeluarkan Pergub nomor 11 tahun 2025 tentang alih fungsi lahan,” kata Iswara saat ditemui di kantor DPD Partai Golkar Kota Bandung, Senin malam, 15 Desember 2025.
Menurut dia, surat edaran tersebut awalnya hanya berlaku di wilayah Bandung Raya. Namun, seiring meningkatnya curah hujan dan maraknya kejadian banjir serta longsor, kebijakan penghentian izin diperluas ke seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Tak berhenti di sektor perumahan, pemerintah provinsi juga memperluas pembatasan dengan menghentikan sementara izin pembangunan restoran, hotel, kafe, serta destinasi wisata yang berada di kawasan rawan bencana.
Langkah ini, kata Iswara, menunjukkan upaya pemerintah daerah yang lebih menyeluruh dalam mitigasi risiko bencana.





