Ragam

Angkutan Khusus Tolak Revisi Permenhub 108

×

Angkutan Khusus Tolak Revisi Permenhub 108

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Perkumpulan Penyelenggara Angkutan Sewa Khusus (PPASK) dengan tegas menolak perubahan status perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi.

Perubahan status itu sendiri muncul berbarengan dengan wacana perubahan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

“Dengan perubahan status perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi dikhawatirkan perubahan status tersebut menciptakan sistem usaha kapitalis. Itu sangat rentan dengan monopoli usaha khususnya di bidang Angkutan Sewa Khusus. Imbaasnya, akan merugikan berbagai pihak terutama para driver online,” kata Ketua PPASK, Michael Pratama Jaya saat ditemui di Jln. RE. Martadinata No. 152, Kota Bandung, Rabu (4/4/2018).

Baca Juga:  Begini Cara Hemat Menghemat Uang di Usia Muda

Menurutnya, dengan adanya wacana tersebut akan menimbulkan ketidaksesuaian antara perusahaan aplikasi dan mitra kerjanya. Dalam hal ini mitra akan beralih menjadi seorang karyawan.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak 12 April 2022 Libra, Kamu Harus Lebih Telti dalam Beberapa Hal

“Adanya ketidaksesuaian prinsip usaha yang pada awal ditawarkan oleh perusahaan aplikasi kepada para pelaku usaha yang sejak awal membangun usaha bersama sebagai sistem ekonomi berbagi (Economy Sharing),” ujarnya.

Maka dari itu, pihak PPASK akan melayangkan surat kepada Pemprov Jabar, Dinas Perhubungan, dan pihak-pihak terkait untuk diikutsertakan dalam rencana pemerintah untuk merevisi Permenhub 108 agar menjalankan fungsi hukum sesuai dengan porsinya.

Baca Juga:  Enam Cara Dalam Memilih Mobil Bekas Yang Berkualitas

“Solusinya untuk hal ini adalah menjalankan fungsi hukum sesuai porsinya. Kami akan membuat surat ke pemerintah dan pihak-pihak terkait hari ini, agar mengikut sertakan kami pada rencana revisi PM 108,” pungkas Michael. (Ted)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan