Ragam

Aturan Lengkap Pengisian Data KTP, Nama Tak Boleh Satu Kata dan Harus Sesuai Norma Agama

×

Aturan Lengkap Pengisian Data KTP, Nama Tak Boleh Satu Kata dan Harus Sesuai Norma Agama

Sebarkan artikel ini
e-KTP akan diganti dengan KTP Digital
KTP elektronik atau e-KTP. (foto: istimewa)
Syarat baru pembuatan KTP. (foto: istimewa)

Pasal 4 ayat (2)

(2) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:

  1. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
  2. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
  3. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Baca Juga:  Sering Jadi Sorotan, Kemendagri Minta Pemda Tertibkan Ormas Pengganggu Investasi dan Ketertiban

Pasal 5

(1) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:

  1. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
  2. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen
Baca Juga:  Wow.. Inovasi Warga Bandung Ciptakan Pembakar Sampah Portabel

Kependudukan; dan

  1. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

(2) Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.

Baca Juga:  Pria Paruh Baya Asal Bekasi Tikam Pemuda Hingga Tewas

(3) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:

  1. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
  2. menggunakan angka dan tanda baca; dan
  3. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan