JABARNEWS | BANDUNG – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memasuki babak baru.
Seorang perempuan bernama Lisa Mariana resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Gugatan yang diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) itu telah terdaftar sejak 5 Mei 2025 dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN Bdg.
“Benar, gugatan sudah masuk kemarin. Majelis hakimnya juga sudah ditunjuk, terdiri dari Pak Surono, Ibu Eti, dan Ibu Rahmawati,” ujar Juru Bicara PN Bandung, Dalyusra, saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (6/5/2025).