Sidang perdana kasus yang menjadi perhatian publik ini dijadwalkan akan digelar pada 19 Mei 2025.
Menurut Dalyusra, agenda awal persidangan adalah pemanggilan pihak-pihak yang terlibat. Jika keduanya hadir, proses mediasi akan menjadi langkah awal yang ditempuh pengadilan.
“Langkah pertama tetap mediasi. Tapi tentu kita panggil dulu para pihak. Jika penggugat dan tergugat hadir, baru ditentukan siapa mediatornya. Kalau ada yang absen, akan dilakukan pemanggilan ulang,” jelas Dalyusra.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyatakan bahwa kliennya belum menerima surat panggilan resmi dari pengadilan.





