Bantuan ini ditujukan bagi warga berpenghasilan di bawah Rp1.000 per hari atau sekitar Rp300.000 per bulan, serta penderita penyakit kronis.
Sisa Rp600.000 untuk dua bulan berikutnya biasanya akan dicairkan pada Agustus atau awal September.
Surat undangan pencairan disampaikan langsung kepada penerima yang sudah disetujui lewat musyawarah desa.
4. Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap Ketiga
PKH tahap ketiga mulai dicairkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.