Ragam

Bebas PPnBM hingga Akhir 2025, Pemerintah Dorong Masyarakat Beralih ke Mobil Listrik

×

Bebas PPnBM hingga Akhir 2025, Pemerintah Dorong Masyarakat Beralih ke Mobil Listrik

Sebarkan artikel ini
Kendaraan Listrik
Kendaraan mobil listrik. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan kebijakan baru terkait insentif pembelian mobil listrik.

Hingga Desember 2025, konsumen yang membeli kendaraan listrik tidak akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga:  Dirakit di Purwakarta, 1000 Mobil Listrik Geely EX2 Siap Mengaspal

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Dikategorikan Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat.

Baca Juga:  Lima Bandara Kembali Sandang Status Internasional, Ini Daftarnya

Insentif berlaku untuk kendaraan listrik roda empat yang diimpor utuh (completely built up/CBU) maupun yang dirakit di dalam negeri (completely knocked down/CKD).

Baca Juga:  Manfaat Asam Folat Bagi Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Mencegah Anemia
Pages ( 1 of 2 ): 1 2