Ragam

Bebas PPnBM hingga Akhir 2025, Pemerintah Dorong Masyarakat Beralih ke Mobil Listrik

×

Bebas PPnBM hingga Akhir 2025, Pemerintah Dorong Masyarakat Beralih ke Mobil Listrik

Sebarkan artikel ini
Kendaraan Listrik
Kendaraan mobil listrik. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan kebijakan baru terkait insentif pembelian mobil listrik.

Hingga Desember 2025, konsumen yang membeli kendaraan listrik tidak akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga:  14 Jenis Pelanggaran Ini Diincar Polisi Selama Razia, Berikut Besaran Denda Tilangnya

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Dikategorikan Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat.

Baca Juga:  Rencana Penggunaan Mobil Listrik di Pemprov Jabar, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah: Saya Mendukung Tapi Seberapa Efisien?

Insentif berlaku untuk kendaraan listrik roda empat yang diimpor utuh (completely built up/CBU) maupun yang dirakit di dalam negeri (completely knocked down/CKD).

Baca Juga:  Total 1.452 Unit, Inilah Jumlah dan Merk Kendaraan Listrik yang Digunakan dalam KTT G20 di Bali
Pages ( 1 of 2 ): 1 2