Ragam

Lima Bandara Kembali Sandang Status Internasional, Ini Daftarnya

×

Lima Bandara Kembali Sandang Status Internasional, Ini Daftarnya

Sebarkan artikel ini
Salah satu bandara bertaraf internasional. (foto: istimewa)
Salah satu bandara bertaraf internasional. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA — Pemerintah kembali menambah daftar bandara bertaraf internasional di wilayah Indonesia.

Melalui dua regulasi anyar, Kementerian Perhubungan menetapkan lima bandara kembali beroperasi sebagai pintu gerbang internasional, sehingga total jumlah bandara internasional kini menjadi 22.

Baca Juga:  Bandara Kertajati Diusahakan Layani Umrah dan Haji Mulai November 2022

Penambahan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 26 Tahun 2025 dan KM 30 Tahun 2025.

Sebelumnya, hanya terdapat 17 bandara berstatus internasional berdasarkan KM 31 Tahun 2024, menyusul pencabutan status terhadap 17 bandara lain pada April tahun lalu.

Baca Juga:  Kemenhub Tindaklanjuti Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperluas jaringan penerbangan lintas negara, memperkuat sektor pariwisata, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah.

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta Kemenhub Buka Akses KCIC Sampai ke Bandara Kertajati
Pages ( 1 of 5 ): 1 23 ... 5