Ragam

Bejat! Oknum Guru di Medan Rudapaksa Anak Kandung

×

Bejat! Oknum Guru di Medan Rudapaksa Anak Kandung

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | MEDAN – Seorang oknum guru berinisial NIS (41) warga Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, tega mencabuli 2 anak kandungnya yang berinisial NNS berusia 9 tahun dan adiknya berinisial KS masih berusia 6 tahun.

“Tersangka ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Kesehatan 14 Juni 2022, Pemilik Rasi Bintang Sagitarius dan Capricorn

Dijelaskanya, kasus tersebut terungkap saat saksi, ibu kandung korban berinisial I curiga melihat tingkah laku dan wajah NNS. Kemudian saksi memanggil NNS untuk mempertanyakan tingkat laku korban yang beda dan hari sebelumnya.

“Perbuatan tersangka terkuak setelah korban NNS mengadu kepada saksi I,'” katanya.

Menurut Kapolsek, saat ditanya saksi, korban mengaku pernah di cabuli korban. Pencabulan dilakukan tersangka terhadap korban, Senin (15/3/2021) di rumah mereka. Bahkan korban mengaku perih dibagian tertentu.

Baca Juga:  Agar Terlihat Jenjang, Pilih Jeans Model Ini

“Mendapat laporan korban, saksi langsung membuat pengaduan,” ungkap Kompol Yasir.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta hasil visum ET repertum, akhirnya polisi menetapkan tersangka atas kasus pencabulan dengan melanggar UU tentang perlindungan anak.

Baca Juga:  Inilah 5 Kesalahan Saat Mengaplikasikan Lipstik

“Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) Subs Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” bilangnya. (Ptr)

Tinggalkan Balasan