JABARNEWS | MEDAN – Seorang oknum guru berinisial NIS (41) warga Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, tega mencabuli 2 anak kandungnya yang berinisial NNS berusia 9 tahun dan adiknya berinisial KS masih berusia 6 tahun.
“Tersangka ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, Rabu (17/3/2021).
Dijelaskanya, kasus tersebut terungkap saat saksi, ibu kandung korban berinisial I curiga melihat tingkah laku dan wajah NNS. Kemudian saksi memanggil NNS untuk mempertanyakan tingkat laku korban yang beda dan hari sebelumnya.
“Perbuatan tersangka terkuak setelah korban NNS mengadu kepada saksi I,'” katanya.
Menurut Kapolsek, saat ditanya saksi, korban mengaku pernah di cabuli korban. Pencabulan dilakukan tersangka terhadap korban, Senin (15/3/2021) di rumah mereka. Bahkan korban mengaku perih dibagian tertentu.
“Mendapat laporan korban, saksi langsung membuat pengaduan,” ungkap Kompol Yasir.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta hasil visum ET repertum, akhirnya polisi menetapkan tersangka atas kasus pencabulan dengan melanggar UU tentang perlindungan anak.
“Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) Subs Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” bilangnya. (Ptr)