Nusron menjelaskan, revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi secara normal baru bisa dilakukan pada 2027. Namun, pemerintah memilih jalur perubahan parsial agar perlindungan sawah bisa segera dilakukan.
“Perda RTRW Provinsi Tahun 2022, kalau mengacu PP yang lama maka baru bisa direvisi tahun 2027. Demi untuk merevisi sawah ini, kami terpaksa mengubah PP. Perubahan RTRW tidak harus menunggu 5 tahun. Boleh menggunakan perubahan parsial dan sebelum 5 tahun boleh, hanya parsial dalam rangka ingin mengembalikan yang hari ini existingnya sawah, di dalam tata ruangnya sudah tidak sawah kita kembalikan menjadi sawah,” jelasnya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan merevisi tata ruang daerah.
Ia menyatakan langkah itu mendapat dukungan penuh dari Kementerian ATR/BPN.





