Polisi kini masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri sejauh mana peredaran uang palsu itu menyebar.
Aparat juga memburu kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun distribusi.
Sebelumnya, Polres Klaten menetapkan empat orang asal Jawa Barat sebagai tersangka kasus pembuatan dan peredaran uang palsu.
Keempatnya masing-masing berinisial SH (49) dan H (48), keduanya warga Ciamis; ND (45), warga Tasikmalaya; serta MYD (42), warga Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Diketahui, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan SH dan H pada Jumat (27/2/2026).





