SH dan H ditangkap di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Prambanan, Klaten.
Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Garut, Jawa Barat. Di Garut, petugas mengamankan dua tersangka lainnya, yakni ND dan MYD.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, baik terbitan lama tahun 1999 maupun edisi terbaru.
Selain itu, aparat juga menemukan peralatan yang digunakan untuk mencetak uang palsu tersebut.
Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (det)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





