Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, @bpkaaceh.
2. Kepulauan Riau
Provinsi Kepulauan Riau memberikan diskon PKB sebesar 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen, yang berlaku selama enam bulan sejak awal tahun. Program ini akan berakhir pada Juni 2025.
3. Sumatera Selatan
Berdasarkan Perda Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 dan Kepgub No. 5/KPTS/BAPENDA/2025, Bapenda Sumsel tidak memberlakukan kenaikan tarif PKB dan BBNKB. Mulai 5 Januari 2025, juga diberlakukan pembebasan BBNKB II dan pajak progresif.
4. Lampung
Pemprov Lampung mengumumkan bahwa tidak ada kenaikan pajak kendaraan. Opsen PKB dan BBNKB memang berlaku mulai 5 Januari 2025, tetapi tidak berdampak pada tarif. Program pemutihan sendiri dimulai pada 1 Mei 2025.