Ragam

Berani Mudik ke Kota Bandung, Siap-siap Tidur di Rumah Singgah

×

Berani Mudik ke Kota Bandung, Siap-siap Tidur di Rumah Singgah

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Untuk mendukung kebijakan larangan mudik, seluruh kecamatan di Kota Bandung menyiapkan rumah singgah. Hal itu untuk mengantisipasi jika ada pemudik yang lolos masuk ke Kota Bandung.

Rumah singgah itu bakal menjadi karantina bagi pemudik yang tetap nekad masuk ke Kota Bandung.

“Kecamatan Arcamanik terdapat 4 rumah isolasi yang disebut sebagai rumah singgah. Itu akan dipergunakan sebagai karantina bagi warga yang datang dari luar kota Bandung,” ucap Camat Arcamanik, Firman Nugraha yang juga Ketua Paguyuban Camat di Kota Bandung pada Bandung Menjawab, Kamis, (6/5/2021).

Baca Juga:  Waspada! Ini Dia Gangguan Menjelang Pernikahan yang Sering Terjadi

Menurut Firman, jika warga yang mengetahui ada pemudik yang datang ke wilayahnya maka bisa menginformasikannya ke aparat setempat. “Laporkan ke kelurahan atau kecamatan. Nanti akan diarahkan ke rumah isolasi. Jika memungkinkan, di rumah sendiri juga bisa,” jelasnya.

Firman pun mengaku telah menyosialisasikan hal tersebut kepada RT dan RW untuk tidak mengizinkan warganya mudik. “Kami sudah disosialisasikan ke seluruh RT dan RW. Sehingga mereka paham dan juga tidak mengeluarkan surat pengantar atau mengizinkan warganya untuk mudik,” ujarnya.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Kesehatan 28 Juni 2022, Pemilik Rasi Bintang Gemini dan Taurus

“Termasuk tindakan yang harus dilakukan jika ada pemudik,” tambahnya.

Menurut Firman, tidak ada kelonggaran kebijakan kecuali untuk beberapa kebutuhan yang urgen. Seperti keluarga yang sakit, meninggal atau ibu melahirkan dan hamil.

“Pengecualian bagi masyarakat yang karena kebutuhan tertentu dan mendesak untuk melakukan perjalanan (non-mudik) seperti sakit, meninggal, ibu hamil, ibu melahirkan dengan pendamping yang terbatas. Selain itu tidak ada kelonggaran kebijakan,” tegas Firman.

Sedangkan terkait salat Idulfitri, Firman menegaskan, dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kecamatan.

Baca Juga:  Seragam Pegawai BPN Rasa TNI, Dilengkapi Baret, Tanda Pangkat hingga Tongkat Komando

“Panitia wajib menyampaikan permohonan izin rekomendasi menyelenggarakan salat Id ke satgas covid di kecamatan melalui kelurahan. Setelah pengecekan dan memenuhi syarat maka akan dikeluarkan rekomendasi itu,” jelasnya.

Di luar itu, Firman menghimbau kepada masyarakat untuk mendukung kebijakan pemerintah. Karena pada dasarnya kebijakan tersebut dibuat untuk kebaikan bersama.

“Semoga masyarakat menanggapi dengan baik dan positif bahwa itu demi kebaikan bersama,” tuturnya. (Red)

Tinggalkan Balasan