DPRD Jabar Imbau Masyarakat Taati Aturan Larangan Mudik

JABARNEWS | PURWAKARTA – DPRD Provinsi Jawa Barat mengimbau warga jABAR untuk mengikuti aturan pemerintah terkait dengan kebijakan larangan mudik pada 2021. Sejak diberlakukannya larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021, alhasil banyak masyarakat melakukan aktivitas mudik jauh sebelum larangan tersebut berlaku.

“Kondisi lalu lintas secara umum ramai lancar, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang pada posisi H-7 itu sudah padat dengan kendaraan,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Jabar Sadar Muslihat saat pemantauan titik penyekatan di Rest Area KM 72 A Ruas Tol Cipularang, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:  FPBB Gelar Aksi Di Gedung KPK, Minta Kejelasan Status Hukum Aa Umbara

Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PKS tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan penyekatan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kemenhub Nomor 13 tahun 2021 tentang pengaturan transportasi.

Menurut Sadar, proses pemeriksaan yang dilakukan selain sebagai upaya pengamanan serta menjaga kebijakan larangan mudik. Pihaknya menekankan, bahwa kondisi kesehatan para petugas di setiap titik penyekatan harus menjadi perhatian serius.

Baca Juga:  Ating: Desa Tambakan Berkembang Dengan Pesat

“Yang menjadi catatan penting bahwa petugas dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan kesehatan para petugas keamanan di setiap titik penyekatan harus selalu terjaga secara prima,” jelasnya.

“Pasalnya, waktu kerja mereka full 24 jam terbagi dalam dua shift masing-masing shift selama 12 jam,” tambahnya.

Sebelumnya Satgas Penanganan Covid-19 beserta Kementerian Perhubungan dan Polri, merilis Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021/1442 Hijriah 6 – 17 Mei 2021.

Baca Juga:  Disdik Kota Bandung Siapkan Tiga Aplikasi Permudah Informasi Pendidikan

Dalam surat edaran tersebut pemerintah dengan tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan Covid-19. Selain itu larangan tersebut diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara. (Red)