Ragam

Beredar Dua SK Mendagri, Nama Pj Wali Kota Sukabumi dan Pj Bupati Purwakarta Ditulis Berbeda

×

Beredar Dua SK Mendagri, Nama Pj Wali Kota Sukabumi dan Pj Bupati Purwakarta Ditulis Berbeda

Sebarkan artikel ini
Beredar dua salinan SK Mendagri terkait penunjukan Pj Wali Kota dan Pj Bupati (1)
Beredar dua salinan SK Mendagri terkait penunjukan Pj Wali Kota Sukabumi dan Pj Bupati Purwakarta. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Publik dihebohkan dengan beredarnya dua salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait daftar nama Penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat.

Dalam dua salinan SK Mendagri tersebut, terdapat perbedaan dalam penunjukan Pj Wali Kota Sukabumi dan Pj Bupati Purwakarta.

Baca Juga:  Ini Dia Jenis Permasalah Kantor yang Kerap Terjadi, Kamu Pernah Ngalamin?
Dua salinan SK Mendagri yang beredar di kalangan media.

Seperti diketahui, masa jabatan Achmad Fahmi dan Andri S Hamami sebagai pemimpin Kota Sukabumi akan berakhir pada 20 September 2023. Oleh karena itu, perlu ada penunjukan Pj Wali Kota untuk mengisi kekosongan kepemimpinan Kota Sukabumi hingga terpilihnya Wali Kota baru melalui Pilkada 2024 mendatang.

Baca Juga:  Longsor Terjang Tiga Kampung di Palabuhanratu Sukabumi, Dampaknya Tutupi Akses Jalan

Situasi serupa terjadi di 6 kepala daerah lainnya di Jawa Barat, yang juga akan mengakhiri masa jabatannya. Masa kekosongan pimpinan di 6 daerah ini akan akan diisi oleh Pj.

Baca Juga:  Jembatan Amblas, Satu Mobil Di Deli Serdang Nyaris Masuk Sungai

Keenam Kabupaten/Kota tersebut adalah Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bekasi, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2