Ragam

Berlaku Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Api Akan Dikenakan Denda Jika Lakukan Ini

×

Berlaku Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Api Akan Dikenakan Denda Jika Lakukan Ini

Sebarkan artikel ini
Petugas kereta api mengecek para penumpang
Petugas kereta api mengecek para penumpang. (foto: dok PT KAI)
Petugas kereta api mengecek para penumpang
Petugas kereta api mengecek para penumpang. (foto: dok PT KAI)

Kondektur akan melakukan pengecekan ini melalui aplikasi check seat passenger untuk mendapatkan informasi tentang identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli.

Jika kondektur menemukan penumpang yang sengaja melebihi relasi, maka kondektur akan memberitahukan kepada penumpang tersebut tentang sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga, dan penumpang akan diturunkan di stasiun pertama yang memungkinkan.

Baca Juga:  KAI Buka Layanan Motis Lebaran 2022, Begini Cara Daftarnya

Besaran denda yang dikenakan adalah dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah yang sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang, mulai dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat penumpang diturunkan.

Baca Juga:  Tarif Parkir di Stasiun Cimekar Disoal, Ini Penjelasan PT KAI Daop 2 Bandung

Apabila dalam kurun waktu 1×24 jam penumpang tersebut tidak membayar denda, maka penumpang tersebut tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender.

Bagi penumpang yang melanggar lebih dari tiga kali dengan melebihi relasi yang tertera pada tiket, maka mereka tidak diperkenankan naik kereta api selama 180 hari kalender.

Baca Juga:  Mulai 5 April PT KAI Daop 3 Cirebon, Terapkan Aturan baru Naik KA Jarak Jauh

KAI menegaskan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari komitmen mereka dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat bagi semua penumpang. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2