Ragam

Berlaku Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Api Akan Dikenakan Denda Jika Lakukan Ini

×

Berlaku Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Api Akan Dikenakan Denda Jika Lakukan Ini

Sebarkan artikel ini
Petugas kereta api mengecek para penumpang
Petugas kereta api mengecek para penumpang. (foto: dok PT KAI)
Petugas kereta api mengecek para penumpang
Petugas kereta api mengecek para penumpang. (foto: dok PT KAI)

Kondektur akan melakukan pengecekan ini melalui aplikasi check seat passenger untuk mendapatkan informasi tentang identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli.

Jika kondektur menemukan penumpang yang sengaja melebihi relasi, maka kondektur akan memberitahukan kepada penumpang tersebut tentang sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga, dan penumpang akan diturunkan di stasiun pertama yang memungkinkan.

Baca Juga:  Selama Bulan Agustus, Volume Sampah di Kota Cimahi Berkuran 42 Ton

Besaran denda yang dikenakan adalah dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah yang sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang, mulai dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat penumpang diturunkan.

Baca Juga:  Herdiat Sunarya Datangi Keluarga Korban Insiden Susur Sungai di Ciamis, Ini Katanya

Apabila dalam kurun waktu 1×24 jam penumpang tersebut tidak membayar denda, maka penumpang tersebut tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender.

Bagi penumpang yang melanggar lebih dari tiga kali dengan melebihi relasi yang tertera pada tiket, maka mereka tidak diperkenankan naik kereta api selama 180 hari kalender.

Baca Juga:  2 Kereta Api Tambahan Disiapkan Daop 3 Guna Hadapi Puncak Arus Balik Lebaran 2022

KAI menegaskan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari komitmen mereka dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat bagi semua penumpang. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2