Sony menegaskan, BGN bekerja sama dengan kepolisian untuk menelusuri setiap kasus. Jika ditemukan unsur kesengajaan, maka SPPG bisa diproses pidana.
“Kami berkoordinasi dengan Polres sejak awal. Sampel diambil secara pro justitia, dan bila terbukti ada kesengajaan, pelaku bisa dijerat pidana,” kata dia.
Namun, sejauh sembilan bulan program MBG berjalan, BGN belum menemukan kasus keracunan yang disebabkan kesengajaan.
“Sejauh ini tidak ada yang dipidanakan. Sebagian besar masih dalam proses penyelidikan, dan pihak SPPG dimintai keterangan berkali-kali di kepolisian,” kata Sony.