Ragam

BGN Hentikan Operasional SPPG yang Terlibat Kasus Keracunan MBG, Bisa Diproses Pidana

×

BGN Hentikan Operasional SPPG yang Terlibat Kasus Keracunan MBG, Bisa Diproses Pidana

Sebarkan artikel ini
Petugas dapur SPPG menyiapkan ribuan porsi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis yang didukung BGN dan BPJS Ketenagakerjaan.
Petugas SPPG menyiapkan ribuan porsi makanan untuk Program MBG yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Net)

Sony menegaskan, BGN bekerja sama dengan kepolisian untuk menelusuri setiap kasus. Jika ditemukan unsur kesengajaan, maka SPPG bisa diproses pidana.

Baca Juga:  Korban Keracunan Massal Program MBG di Tasikmalaya Bertambah Jadi 19 Orang

“Kami berkoordinasi dengan Polres sejak awal. Sampel diambil secara pro justitia, dan bila terbukti ada kesengajaan, pelaku bisa dijerat pidana,” kata dia.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Keuangan 8 Juni 2022, Pemilik Rasi Bintang Gemini dan Cancer

Namun, sejauh sembilan bulan program MBG berjalan, BGN belum menemukan kasus keracunan yang disebabkan kesengajaan.

“Sejauh ini tidak ada yang dipidanakan. Sebagian besar masih dalam proses penyelidikan, dan pihak SPPG dimintai keterangan berkali-kali di kepolisian,” kata Sony.

Baca Juga:  Baru 17 dari 2.131 SPPG Kantongi SLHS, Pemprov Jabar Ultimatum Hingga 30 Oktober 2025
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4