Ia mengungkapkan bahwa majelis hakim PTUN Bandung dinilai tidak mempertimbangkan sejumlah bukti dan eksepsi penting yang telah diajukan dalam sidang tingkat pertama.
“Sebagai pihak tergugat, kami telah melakukan upaya hukum banding. Nomor perkara sudah diterbitkan dan hakim banding telah ditunjuk,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Kamis, 19 Juni 2025.
Dalam proses banding nanti, lanjut Bambang, pihaknya akan menyiapkan tambahan dokumen serta menghadirkan keterangan ahli guna menguatkan argumentasi hukum.
“Kami berharap majelis hakim di tingkat lanjutan bisa memberikan pertimbangan yang lebih adil dan objektif. Putusan sebelumnya tidak merefleksikan rasa keadilan bagi kami,” ujarnya.