Ragam

BPN Ajukan Banding atas Putusan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

×

BPN Ajukan Banding atas Putusan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Sebarkan artikel ini
SMAN 1 Bandung
SMAN 1 Bandung. (foto: istimewa)

Ia mengungkapkan bahwa majelis hakim PTUN Bandung dinilai tidak mempertimbangkan sejumlah bukti dan eksepsi penting yang telah diajukan dalam sidang tingkat pertama.

Baca Juga:  Warga Diimbau Lapor BPOM Kota Bandung Jika Menemukan Tempat Penjual Obat Tanpa Izin

“Sebagai pihak tergugat, kami telah melakukan upaya hukum banding. Nomor perkara sudah diterbitkan dan hakim banding telah ditunjuk,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Kamis, 19 Juni 2025.

Baca Juga:  Ade Yasin; Mengapa Saya Dituntut Atas Perbuatan yang Tidak Saya Lakukan?

Dalam proses banding nanti, lanjut Bambang, pihaknya akan menyiapkan tambahan dokumen serta menghadirkan keterangan ahli guna menguatkan argumentasi hukum.

“Kami berharap majelis hakim di tingkat lanjutan bisa memberikan pertimbangan yang lebih adil dan objektif. Putusan sebelumnya tidak merefleksikan rasa keadilan bagi kami,” ujarnya.

Baca Juga:  Geng motor Bentrok, 1 Orang Luka
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34