Ia menegaskan bahwa BPN tetap akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dan berpegang pada aturan perundang-undangan.
“Kami akan menuntaskan perkara ini sesuai koridor hukum yang berlaku,” kata Bambang.
Sengketa lahan ini bermula saat PLK mengajukan gugatan pada 4 November 2024. Mereka menuntut pengakuan hak atas lahan yang kini ditempati SMAN 1 Bandung.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung dan turut melibatkan Dinas Pendidikan sebagai pihak terkait.