Ragam

BPOM Cabut Izin Edar 12 Produk, Mulai Obat Tradisional hingga Kosmetik

×

BPOM Cabut Izin Edar 12 Produk, Mulai Obat Tradisional hingga Kosmetik

Sebarkan artikel ini
BPOM tarik obat sirop
BPOM mencabut izin edar 12 obat hingga kosmetik. (foto: istimewa)

BPOM tarik obat sirop
BPOM mencabut izin edar 12 obat hingga kosmetik. (foto: istimewa)

BPOM telah melibatkan 73 UPT di seluruh Indonesia untuk mengawasi proses penarikan dan pemusnahan produk-produk yang tidak memenuhi syarat tersebut.

Badan ini juga akan terus memperbarui informasi mengenai hasil pengawasan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan.

Baca Juga:  Singapura Tarik Peredaran Kecap ABC dan Saus Sambal ABC, Diduga Mengandung Sulfur Dioksida

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan pentingnya bagi pelaku usaha untuk konsisten menerapkan cara pembuatan yang baik (good manufacturing practices/ GMP).

Mereka juga harus memastikan bahan baku yang digunakan sesuai dengan standar dan persyaratan, serta memproduksi produk dengan memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu.

Baca Juga:  Kebakaran Hanguskan 3 Hektare Lahan di Gunung Lagadar

“BPOM juga meminta komitmen pelaku usaha untuk konsisten mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan oleh regulator, baik secara nasional maupun internasional,” ujar pihak BPOM.

Baca Juga:  Panji Gumilang Melawan, Sebut MUI sudah Keluar dari Akhlak Islam

Sementara itu, masyarakat diimbau agar lebih waspada dan tidak menggunakan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3