Selain itu, Ade juga diduga menerima ijon proyek dari Desember 2024 hingga Desember 2025 dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar.
KPK juga menyoroti peran HM Kunang dalam perkara ini. Ia disebut menjadi perantara sekaligus pihak yang aktif meminta uang.
“HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi, ketika SRJ ini diminta (uang suap), HMK juga minta. Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri gitu,” ujar Asep.
Selain berhubungan dengan pihak swasta, HM Kunang juga diduga meminta uang kepada sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya instansi yang kantornya sempat disegel KPK.





